Beranda | Artikel
Mengajarkan Ilmu kepada Budak Wanita dan Keluarganya
Selasa, 25 Desember 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Maududi Abdullah

Mengajarkan Ilmu kepada Budak Wanita dan Keluarganya (بَابُ تَعْلِيمِ الرَّجُلِ أَمَتَهُ وَأَهْلَهُ). Ini merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Maududi Abdullah, Lc. dalam pembahasan Kitabul ‘Ilmi dari kitab Shahih Bukhari. Kajian ini disampaikan pada 4 Dzul Qa’idah 1439 H / 17 Juli 2018 M.

Status Program Kajian Kitab Shahih Bukhari

Status program kajian Kitab Shahih Bukhari: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Selasa pekan ke-1 dan ke-3, pukul 10:00 - 11:30 WIB.

Download mp3 kajian sebelumnya: Orang Yang Tersungkur diatas Lututnya di Hadapan Seorang Imam atau Muhaddits

Ceramah Agama Islam Tentang Orang Yang Tersungkur diatas Lututnya di Hadapan Seorang Imam atau Muhaddits – Kajian Shahih Bukhari

Imam Bukhari mengatakan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلاَمٍ ، حَدَّثَنَا المُحَارِبِيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ ، قَالَ : قَالَ عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ : حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ : رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ ، آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالعَبْدُ المَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ ، وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا ، وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ، ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ ، ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ : أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ ، قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى المَدِينَةِ

“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad Ibnu Salam Telah menceritakan kepada kami Al Muharibi berkata Telah menceritakan kepada kami Shalih bin Al Hayyan berkata telah berkata ‘Amir Asy Sya’bi; telah menceritakan kepadaku Abu Burdah dari bapaknya berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali; seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya. Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya dengan baik mendidiknya dengan baik dan mengajarkan kepadanya dengan sebaik-baik pengajaran kemudian membebaskannya dan menikahinya maka baginya dua pahala’. Berkata ‘Amir: ‘Aku berikan permasalahan ini kepadamu tanpa imbalan dan sungguh telah ditempuh untuk memperolehnya dengan menuju Madinah’.”

Yang berhubungan dengan judul bab adalah bagian terakhir. Ada tiga kelompok manusia yang mendapatkan dua pahala. Dua pahala maksudnya adalah apabila kita sama-sama shalat, maka kita yang tidak masuk salah satu dari pada kelompok ini, hanya mendapat satu pahala dan satu pahala akan dilipatgandakan menjadi sepuluh, minimal. Akan tetapi mereka mendapatkan dua pahala dan masing-masing pahala akan dilipatgandakan menjadi sepuluh.

مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ …

Barangsiapa yang melakukan sebuah kebaikan, maka dia akan mendapatkan sepuluh kelipatannya…“(QS. Al-An’am[6]: 160)

Ada tiga kelompok manusia yang kalau kita beramal shalih dan dia beramal shalih, kita mendapatkan satu pahala sementara dia mendapatkan dua pahala. Salah satunya yang berhubungan dengan bab adalah seorang lelaki yang memiliki budak wanita kemudian dia menanamkan adab, mentarbiyah budak wanitanya, mengajarkan adab dan akhlak kepadanya dan mengajarkan ilmu kepada budak wanitanya itu.

Budak wanita adalah wanita milik seseorang yang dizaman sekarang sudah tidak ada di negeri kita Indonesia tercinta. Dizaman Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diagama kita diakui keberadaannya. Mereka adalah wanita-wanita yang awalnya adalah orang-orang kuffar yang kemudian kalah perang. Kaumnya berperang dengan kaum muslimin dan kemudian kalah. Maka siapapun yang hidup dari kaum itu menjadi budak dan harta yang mereka miliki menjadi ghanimah (harta hasil perang) yang dimiliki oleh kaum muslimin. Intinya wanita-wanita inilah yang kemudian menjadi budak. Walaupun kemudian akhirnya mereka beriman dan menjadi seorang muslimah, menjadi seorang mukminah, maka status mereka tetaplah budak. Yaitu manusia yang dimiliki manusia.

Mengajarkan budak wanita didalam bab ini adalah anjuran untuk mengajarkan ilmu kepada budak wanita. Harta yang dia miliki yaitu budak wanita itu, diajarkan ilmu kepadanya dan dia telah melakukan yang terbaik dalam mengajarkan ilmu kepada budak wanitanya. Kemudian dia memerdekakan budak wanita itu lalu dia menikahinya.

Budak wanita adalah harta yang biasanya dipakai oleh kaum muslimin untuk pekerjaan, menjalankan tugas-tugas, menjadi budak pesuruh, dan tentunya didalam agama kita ada ketentuan-ketentuan bagi kaum muslimin dan kaum muslimat yang mempelajari kewajiban-kewajiban seorang tuan dan majikan kepada budaknya. Budak dalam agama Islam bukan untuk didzolimi. Bahkan budak diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar antara kita dan dirinya tidak berbeda. Disunahkan kepada seorang muslim yang memiliki budak untuk memberikan pakaian budaknya adalah pakaian yang dia pakai, untuk memberikan makanan kepada budaknya makanan yang dia makan. Dan tidak boleh memberikan pekerjaan kepada budak, sesuatu yang tidak sanggup untuk dikerjakan oleh budak itu. Namun intinya adalah bahwa mereka biasanya adalah kaum pesuruh yang disuruh bekerja sesuai dengan kemampuan masing-masing, sesuai dengan kebutuhan majikannya. Akan tetapi manakala dia adalah budak wanita yang kemudian justru oleh majikannya diajarkan ilmu agama, ini merupakan kemuliaan yang luar biasa bagi seorang lelaki yang mau mengajarkan kepada budak wanitanya ilmu. Karena biasanya budak wanita tidak untuk ilmu, tapi untuk bekerja. Dan keberadaan budak wanita di dalam rumah lebih aman dari pada keberadaan pembantu secara syar’i. Karena budak wanita milik seorang lelaki adalah seseorang yang boleh bersama lelaki dalam satu ruangan bahkan lebih dari pada itu. Budak wanita adalah budak yang di dalam agama kita boleh disetubuhi oleh majikannya.

Berbeda dengan pembantu-pembantu dizaman kita sekarang. Pembantu berada di rumah tangga seorang muslim, sementara pembantu itu auratnya haram terlihat oleh majikannya yang laki-laki atau anak lelaki dari pada majikannya, tidak diizinkan berada dalam satu ruangan, sehingga mempunyai keterbatasan yang sangat untuk menjaga syariat.

Sehingga orang-orang yang rumahnya memiliki pembantu, akan melakukan sesuatu yang ekstra ketat di rumahnya agar kemudian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Bagaimana caranya pembantu wanita ini hanya berbaur dengan istri dan anak-anak wanita saja? Bagaimana caranya supaya pembantu itu tidak berada dalam satu ruangan hanya bersama majikan lelakinya? Bagaimana caranya aurat wanita pembantunya itu tidak terlihat oleh orang yang menggajinya? Ini adalah sebuah pekerjaan yang ekstra ketat yang harus dilakukan oleh seorang muslim apabila di rumah tangganya ada pembantu. Namun kalau dia adalah budak wanita, hal-hal yang seperti ini tidak ada. Karena wanita ini boleh terlihat auratnya oleh majikannya dan dia boleh berada satu ruangan bersama majikannya.

Simak pada menit ke – 20:03

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Orang Yang Tersungkur diatas Lututnya di Hadapan Seorang Imam atau Muhaddits – Kajian Shahih Bukhari


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45546-mengajarkan-ilmu-kepada-budak-wanita-dan-keluarganya/